KODE ETIK & PERATURAN PERUSAHAAN
KODE ETIK BAGI MITRA USAHA
PT. CAHAYA GUNUNG INTEN (CGI)
Kode Etik dan Peraturan Perusahaan ini adalah panduan dan peraturan baku yang berlaku
bagi semua pelaku usaha Penjualan Langsung PT. CAHAYA GUNUNG INTEN (selanjutaya
disebut sebagai Mitra Usaha PT. CAHAYA GUNUNG INTEN) dalam menjalankan bisnisnya.
Dengan diterimanya pendaftaran pelaku usaha Penjualan Langsung oleh PT. CAHAYA
GUNUNG INTEN, maka Mitra Usaha PT. CAHAYA GUNUNG INTEN setuju untuk terikat dan
tunduk kepada Kode Etik dan Peraturan ini dan bersifat mengikat antara Mitra Usaha PT.
CAHAYA GUNUNG INTEN dan Perusahaan (PT. CAHAYA GUNUNG INTEN), Kode Etik dan
Peraturan ini menjadi satu-satunya ketentuan dan berlaku sampai dengan keanggotaan Mitra
Usaha PT. CAHAYA GUNUNG INTEN berakhir.
BAB I
DEFINISI UMUM
- PT. CAHAYA GUNUNG INTEN adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang berkedudukan di Jakarta.
- Mitra Usaha PT. CAHAYA GUNUNG INTEN adalah anggota mandiri perseorangan yang terdaftar dalam jaringan pemasaran atau penjualan yang telah mendapatkan persetujuan dari Perusahaan untuk menjadi Mitra Usaha PT. CAHAYA GUNUNG INTEN melalui ajakan seorang sponsor.
- Mitra Usaha PT. CAHAYA GUNUNG INTEN bukanlah karyawan/staf PT. CAHAYA GUNUNG INTEN.
- Sponsor adalah, MITRA yang memperkenalkan usaha PT. CAHAYA GUNUNG INTEN kepada calon MITRA dan kemudian secara resmi menjadi MITRA PT. CAHAYA GUNUNG INTEN.
- Jaringan keanggotaan adalah semua MITRA yang menjalankan usaha PT. CAHAYA GUNUNG INTEN dan dalam kelompok MITRA yang bersangkutan.
- Konsumen adalah, MITRA pemakai produk dan pembeli akhir dari produk PT. CAHAYA GUNUNG INTEN dengan tujuan dipakai sendiri.
- Up line adalah "atasan” MITRA atau atasannya lagi dan seterusaya lagi keatas.
- Down line adalah MITRA dibawah Up Line, dibawahnya dan seterusnya ke bawah.
- Komisi adalah imbalan yang diberikan oleh Perusahaan kepada Mitra Usaha PT. CAHAYA GUNUNG INTEN yang besarnya dihitung berdasarkan hasil kerja nyata sesuai volume atau nilai hasil penjualan barang dan/atau jasa, baik secara pribadi maupun jaringannya.
- Bonus atas adalah tambahan imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada Mitra Usaha PT. CAHAYA GUNUNG INTEN, karena berhasil mencapai target penjualan barang dan/atau jasa yang ditetapkan perusahaan.
- Marketing Plan adalah program pemasaran yang dibuat oleh Perusahaan untuk mengatur perhitungan komisi, dan untuk memperoleh bonus atau keuntungan lainnya sesuai dengan persyaratan yang akan dicapai oleh Mitra Usaha PT. CAHAYA GUNUNG INTEN dalam memasarkan produk dan atau mengembangkan jaringan.
- Kode Etik berarti peraturan ini, adalah satu tatanan aturan yang mengikat dan menjadi pedoman bagi MITRA dalam menjalankan usaha PT. CAHAYA GUNUNG INTEN sejak MITRA tersebut tercatat secara resmi sebagai MITRA PT. CAHAYA GUNUNG INTEN.
- Produk adalah barang yang disediakan secara resmi oleh Perusahaan untuk dipergunakan sendiri oleh Mitra Usaha PT. CAHAYA GUNUNG INTEN atau dijual kepada Konsumen dengan sistem Penjualan Langsung
- Warisan adalah keanggotaan aktif dan seluruh hak yang dimiliki oleh seorang Mitra Usaha PT. CAHAYA GUNUNG INTEN. Warisan ini bisa diwariskan jika mitra meninggal dunia dengan dibuktikan dengan surat kematian yang sah.
- Ahli Waris adalah seseorang yang memilki bubungan keluarga dengan mitra aktif pewaris, yang dibuktikan dengan bukti bukti yang sah.
BAB II
KEANGGOTAAN
PT. CAHAYA GUNUNG INTEN
A. PENDAFTARAN & PERSYARATAN KEANGGOTAAN
- Pendaftaran keanggotaan Mitra Usaha PT. CAHAYA GUNUNG INTEN dapat dilakukan oleh setiap orang yang memiliki NIK KTP dan memiliki nomor rekening bank yang aktif.
- Setiap calon Mitra Usaha PT. CAHAYA GUNUNG INTEN wajib mengisi dan melengkapi formulir registrasi PT. CAHAYA GUNUNG INTEN dengan benar dan valid. Setiap Mitra Usaha PT. CAHAYA GUNUNG INTEN bertanggung jawab atas kebenaran isi data dirinya. PT. CAHAYA GUNUNG INTEN akan dibebaskan dari tanggung jawab jika isi pendaftaran tersebut tidak benar.
- Pendaftaran dapat dilakukan dengan cara mengisi dan melengkapi formulir registrasi & bisa secara online lewat aplikasi/website, yang perlu dilengkapi dengan:
- Nomor ID (NIK/KTP)
- Nama Lengkap sesusi ID/KTP
- Jenis Kelamin & Tanggal Lahir
- Nomor Telepon & Email
- Alamat Sesuai ID KTP
- Nomor NPWP Pribadi
- Data Rekening Pribadi
- Calon Mitra Usaha PT. CAHAYA GUNUNG INTEN tidak dikenakan biaya pendaftaran. Cukup membeli 1 Hak Usaha senilai Rp. 1.200.000,- dan membeli staterkit senilai Rp.100.000,- maka Mitra Usaha akan mendapatkan:
- 1 Paket produk seharga Rp. 1.500.000,-
- Staterkit (Company Profile, Marketing Plan, Brosur Produk, List Harga Produk, Formulir Pendaftaran, Kode Etik, spanduk promosi, dan t-shirt)
- 1 (satu) user ID dan Password untuk mengakses Member Area PT. CAHAYA GUNUNG INTEN.
- Kartu keanggotaan (member card) PT. CAHAYA GUNUNG INTEN.
- Perusahaan hanya mengakui alamat Mitra Usaha PT. CAHAYA GUNUNG INTEN sesuai yang tercantum pada Formulir Pendaftaran, kecuali terdapat perubahan alamat yang disahkan oleh Perusahaan atas permintaan mitra.
- Setiap calon Mitra Usaha PT. CAHAYA GUNUNG INTEN yang mendaftar, harus mermiliki rekening di bank sebagaimana yang tercantum dalam formulir registrasi PT. CAHAYA GUNUNG INTEN. Demi keamanan, semua komisi dan bonus akan ditransfer melalui rekening bank dan tidak bisa diambil secara tunai di kantor. PT. CAHAYA GUNUNG INTEN tidak bertanggung jawab atas kesalahan pengisian data dan nomor rekening bank oleh Mitra Usaha PT. CAHAYA GUNUNG INTEN. Perubahan Rekening Mitra hanya bisa dilakukan oleh perusahaan atas pengajuan dari mitra yang bersangkutan dengan Surat Permohonan diatas materai yang cukup.
- Semua pembayaran transaksi calon Mitra Usaha PT. CAHAYA GUNUNG INTEN kepada PT. CAHAYA GUNUNG INTEN dinyatakan sah apabila dilakukan melalui transfer ke rekening PT. CAHAYA GUNUNG INTEN (atas nama PT. CAHAYA GUNUNG INTEN) yang telah ditentukan, atau pembayaran langsung dengan bukti struk pembayaran yang disahkan oleh petugas PT. CAHAYA GUNUNG INTEN. Pembayaran yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan di atas adalah tidak sah dan PT. CAHAYA GUNUNG INTEN tidak bertanggung jawab apabila terjadi kerugian akibat transaksi tersebut.
- Mitra Usaha PT. CAHAYA GUNUNG INTEN bukan merupakan cabang, agen, pegawai, afiliasi, ataupun kelompok dalam usaha patungan dari badan hukum PT. CAHAYA GUNUNG INTEN, akan tetapi sebagai Pribadi yang Independen atau Mitra Usaha PT. CAHAYA GUNUNG INTEN Mandiri.
- Mitra Usaha PT. CAHAYA GUNUNG INTEN berhak mendaftarkan diri menjadi mitra maksimal 7 Hak Usaha.
B. NOMOR KEANGGOTAAN
- Peraturan mengenai keanggotaan suami istri akan diatur dalam Pasal tersendiri dalam Kode Etik ini.
- Keanggotaan Mitra Usaha PT. CAHAYA GUNUNG INTEN berlaku untuk selamanya, sepanjang Perusahaan PT. CAHAYA GUNUNG INTEN masih operasional.
C. PERUBAHAN INFORMASI KEANGGOTAAN
- Perubahan informasi data keanggotaan dapat dilakukan dengan cara menghubungi Kantor Pusat PT. CAHAYA GUNUNG INTEN bagian customer service, melalui email ataupun surat menyurat yang ditanda tangani oleh mitra sendiri diatas materai yang cukup.
- Pengalihan identitas keanggotaan ataupun pertukaran keanggotaan dari satu jaringan ke jaringan lain tidak diperbolehkan dengan alasan apapun, kecuali diwariskan karena Mitra meninggal dunia.
- Apabila ditemukan identitas keanggotaan yang tidak jelas, maka perusahaan berhak menonaktifkan nomor keanggotaan yang didaftarkan dan secara otomatis kehilangan semua hak sebagai anggota PT. CAHAYA GUNUNG INTEN.
- Apabila ada laporan dengan bukti otentik bahwasanya Mitra Usaha PT. CAHAYA GUNUNG INTEN, baik dengan nama dia sendiri ataupun dengan nama lain telah mencoba bergabung kembali di group jaringan yang lain atau cross line tanpa persetujuan dari semua up line dan sponsornya, maka Perusahaan akan menonakiifian nomor keanggotaan tersebut tanpa kompensasi.
D. KEANGGOTAAN SUAMI ISTRI
- Keanggotaan suami istri dianggap terpisah dan harus berada dalam satu garis sponsorisasi yang sama. Apabila melanggar, maka nomor keanggotaan yang terbaru akan dihapuskan oleh perusahaan tanpa terkecuali dan tanpa kompensasi apapun dari perusahaan.
- Apabila di kemudian hari terdapat dua orang Mitra Usaha PT. CAHAYA GUNUNG INTEN dari jaringan yang berbeda memutuskan untuk menikah, maka keanggotaan mereka tetap ada di di dalam jaringan yang terpisah dan independen.
- Apabila di kemudian hari terdapat keanggotaan Mitra Usaha PT. CAHAYA GUNUNG INTEN merupakan pasangan nikah memilih untuk bercerai, maka PT. CAHAYA GUNUNG INTEN akan tetap mempertahankan keanggotaan sesuai dengan aplikasi yang sudah ditandatangani di awal sampai ada keputusan pengadilan yang menyebutkan sebaliknya.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
A. HAK MITRA USAHA PT. CAHAYA GUNUNG INTEN
- Mitra Usaha PT. CAHAYA GUNUNG INTEN berhak mendapatkan penjelasan yang benar baik dalam hal informasi mengenai Perusahaan, Produk, Marketing Plan PT. CAHAYA GUNUNG INTEN, maupun promosi yang diadakan oleh Perusahaan.
- Mitra Usaha PT. CAHAYA GUNUNG INTEN berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk berprestasi dalam melakukan penjualan produk dan mendapatkan komisi sesuai Marketing Plan yang telah ditetapkan.
- Mitra Usaha PT. CAHAYA GUNUNG INTEN berhak memperoleh penghasilan uang, komisi, bonus, cashback, dan komisi rewards, unilevel dari bisnis PT. CAHAYA GUNUNG INTEN berdasarkan acuan serta perhitungan di Marketing Plan PT. CAHAYA GUNUNG INTEN berdasarkan hasil kerja dan memenuhi ketentuan sesuai yang disyaratkan.
- Mitra PT. CAHAYA GUNUNG INTEN berhak mendapatkan produk yang bermutu sesuai dengan manfaat dan harga yang dibayarkan kepada Perusahaan.
- Mitra Usaha PT. CAHAYA GUNUNG INTEN berhak mengikuti semua kegiatan, pelatihan Perusahaan, serta promosi sesuai dengan ketentuan Perusahaan.
B. KEWAJIBAN MITRA USAHA PT. CAHAYA GUNUNG INTEN
- Mengikuti dan mematuhi semua prosedur, peraturan dan Kode Etik yang di tetapkan PT. CAHAYA GUNUNG INTEN.
- Selalu menjaga nama baik PT. CAHAYA GUNUNG INTEN dan tidak merugikan orang lain.
- Bersikap sopan, menghargai, menghormati dan menjunjung tinggi kejujuran, integritas sebagai Mitra Usaha PT. CAHAYA GUNUNG INTEN.
- Setiap Mitra Usaha PT. CAHAYA GUNUNG INTEN wajib menjaga kerahasiaan data loginnya sendiri, yaitu username dan passwordnya. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kelalaian yang terjadi pada Anggota tersebut.
BAB IV
LARANGAN BAGI MITRA USAHA
PT. CAHAYA GUNUNG INTEN
- Mitra Usaha PT. CAHAYA GUNUNG INTEN dilarang memberikan keterangan menyesatkan atau over claim kepada khalayak ramai, dan atau informasi yang bertentangan dengan kebijakan atau literatur resmi dari PT. CAHAYA GUNUNG INTEN.
- Mitra Usaha PT. CAHAYA GUNUNG INTEN dilarang menjual dengan cara paksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan pada pihak lain baik secara fisik maupun psikis.
- Mitra Usaha PT. CAHAYA GUNUNG INTEN dilarang membujuk calon Mitra Usaha PT. CAHAYA GUNUNG INTEN lain ataupun konsumen untuk membeli atau menimbun produk yang melebihi kebutuhannya.
- Mitra Usaha PT. CAHAYA GUNUNG INTEN dilarang menggunakan jaringan kerja, Group Whatsaap perusahaan PT. CAHAYA GUNUNG INTEN untuk pemasaran produk-produk Penjualan Langsung (direct selling atau multi level marketing) lain.
- Mitra Usaha PT. CAHAYA GUNUNG INTEN dilarang mengganti kemasan produk merubah jumlah atau isi dari paket produk resmi yang sudah ditetapkan oleh PT. CAHAYA GUNUNG INTEN, karena tindakan ini dapat merusak dan merugikan.
- Mitra Usaha PT. CAHAYA GUNUNG INTEN dilarang mengurangi ataupun menambah kompensasi program diluar yang sudah ditetapkan oleh PT. CAHAYA GUNUNG INTEN. Apabila Mitra Usaha PT. CAHAYA GUNUNG INTEN dapat ingin membuat program sendiri dengan tujuan ingin meningkatkan penjualan atau jaringannya, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan menggunakan logo/ kata-kata PT. CAHAYA GUNUNG INTEN ataupun afiliasinya di dalam program tersebut.
- Mitra Usaha PT. CAHAYA GUNUNG INTEN dilarang menjual atau mengedarkan produk yang sudah tidak layak pakai atau tidak layak konsumsi.
- Mitra Usaha PT. CAHAYA GUNUNG INTEN dilarang menjual produk dibawah harga yang sudah ditetapkan resmi oleh PT. CAHAYA GUNUNG INTEN. Apabila terjadi pelanggaran dan terdapat pelaporan dengan bukti yang cukup dan otentik, maka perusahaan berhak untuk memberikan surat peringatan hingga memberhentikan keanggotaannya, dan tanpa disertai kompensasi apapun.
- Mitra Usaha PT. CAHAYA GUNUNG INTEN dilarang menggunakan tulisan, lambang dan merek dagang PT. CAHAYA GUNUNG INTEN dan afiliasinya untuk brosur atau alat bantu jual lainnya untuk sesuatu yang tidak benar atau tidak sesuai.
- Mitra Usaha PT. CAHAYA GUNUNG INTEN dilarang bertindak untuk dan atas nama perusahaan, mewakili perusahaan melakukan pengikatan hukum dengan pihak lain ataupun mewakili seolah-olah dirinya adalah bagian dari struktur atau karyawan dari perusahaan.
- Mitra Usaha PT. CAHAYA GUNUNG INTEN dilarang mengklaim diri atau jaringannya untuk seolah-olah menguasai atau mempunyai wilayah usaha tertentu secara monopoli di bisnis ini.
- Mitra Usaha PT. CAHAYA GUNUNG INTEN dilarang untuk berjualan produk-produk PT. CAHAYA GUNUNG INTEN melalui toko retail atau di lokasi eceran tetap, dan situs ecommerce atau Market Place seperti Shopee, Lazada, Matahari Mall, Tokopedia, Blibli, Bukalapak, OLX, Qool0, Supermarket, dan usaha sejenis lainnya.
BAB V
PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN
PT. CAHAYA GUNUNG INTEN
- Masa keanggotaan seorang di PT. CAHAYA GUNUNG INTEN dinyatakan batal atau berakhir apabila:
- Mitra Usaha PT. CAHAYA GUNUNG INTEN yang bersangkutan membatalkan dengan cara mengundurkan diri terlebih dahulu dengan menyampaikan permohonan tertulis kepada PT. CAHAYA GUNUNG INTEN.
- Dihentikan keanggotaannya karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik yang telah di tentukan oleh PT. CAHAYA GUNUNG INTEN.
- Dihentikan keanggotaannya karena ada keputusan atau perintah dari Pengadilan.
- Dihentikan karena adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku di INDONESIA.
- Mitra Usaha PT. CAHAYA GUNUNG INTEN yang telah membatalkan keanggotaannya tersebut, selanjutnya akan melepas segala bentuk keterkaitan dari seluruh jaringannya yang lama, termasuk terhadap seluruh komisi dan bonus serta pengumpulan pointnya jika ada, dan tidak ada kompensasi apapun yang akan digantikan oleh Perusahaan terhitung setelah tanggal pemberhentian.
- Seorang anggota atau Mitra Usaha PT. CAHAYA GUNUNG INTEN yang sudah dibatalkan keanggotaannya, bisa mendaftar lagi setelah lewat dari 90 (sembilan puluh) hari, terkecuali yang bersangkutan termasuk dalam pelanggaran berat.
- Pelanggaran berat yang dimaksudkan dalam poin diatas adalah jika terlibat kasus pidana berat semisal pembunuhan, korupsi, penipuan, maupun terorisme, dan sebagainya dalam status yang sudah disangkakan maupun yang berketetapan hukum
- Perusahaan tidak memberikan toleransi atas Pembajakan Jaringan atas seorang anggota lain yang keanggotaannya masih berlaku, jika ada seorang anggota mendaftarkan kembali keanggotaannya dengan menggunakan upline yang lain, baik karena kemauan sendiri maupun karena dipengaruhi orang lain, maka keanggotaan yang baru akan dibatalkan beserta seluruh haknya akan hangus pada keanggotaan baru tersebut.
BAB VI
JAMINAN KEPUASAN
- Jaminan Kepuasan (Satisfaction Guarantee), Mitra Usaha PT. CAHAYA GUNUNG INTEN
berhak untuk melakukan penukaran produk yang telah dibeli dalam waktu 7 (tujuh) hari,
apabila tenyata mutu produk yang disampaikan tidak sesuai dengan yang diklaim atau
dijanjikan secara tertulis oleh Perusahaan (sesuai yang terdapat dalam brosur/katalog resmi Perusahaan). Penukaran bisa dilakukan dengan melampirkan Nota Penjualan
Resmi. Perusahaan akan menukarkan dengan produk yang sama, dan segala biaya
pengiriman menjadi tanggungan Mitra Usaha PT. CAHAYA GUNUNG INTEN.
- Apabila terbukti bahwa produk PT. CAHAYA GUNUNG INTEN yang sudah digunakan atau
dimanfaatkan sesuai ketentuan menimbulkan kerugian fisik bagi Mitra Usaha PT.
CAHAYA GUNUNG INTEN maka Perusahaan akan memberikan ganti rugi atau
kompensasi atas kerugian tersebut dengan selayaknya. Ganti rugi tidak berlaku apabila
kerugian yang timbul adalah akibat kelalaian dari Mitra Usaha PT. CAHAYA GUNUNG
INTEN atau akibat dari penggunaan produk yang tidak sesuai ketentuan.
BAB VII
STATUS KEMATIAN DAN WARIS
- Mitra Usaha PT. CAHAYA GUNUNG INTEN hanya dapat mewariskan hak-haknya yang
melekat sebagai anggota kepada ahli warisnya yang sah apabila Mitra Usaha PT.
CAHAYA GUNUNG INTEN yang bersangkutan meninggal dunia.
- Ahli waris yang sah ditentukan oleh Mitra Usaha PT. CAHAYA GUNUNG INTEN sendiri
atau berdasarkan Hukum Waris dalam Undang-undang yang berlaku, dan atau melalui
ketetapan Pengadilan. Perusahaan tidak berhak menentukan ahli waris dari Mitra Usaha
PT. CAHAYA GUNUNG INTEN yang bersangkutan.
- Ahli waris sah yang akan menggantikan keanggotaan Mitra Usaha PT. CAHAYA GUNUNG
INTEN dapat Pewaris harus memenuhi prosedur yang ditetapkan oleh Perusahaan
antara lain:
- Melampirkan surat wasiat atau surat keterangan kematian.
- Melampirkan pernyataan dan ahli waris yang lain bila ada, yang isinya berupa
persetujuan pewarisan keanggotaan tersebut yang dilampirkan diatas materai yang
cukup.
- Mengisi form pendaftaran baru atas nama ahli waris dan diserahkan kepada
Perusahaan.
- Apabila terjadi sengketa oleh pihak lain perihal kewarisan ini maka PT. CAHAYA
GUNUNG INTEN akan mengikuti keputusan akhir dari pengadilan. Selama dalam proses
penyelesaian sengketa tersebut keanggotaan akan ditangguhkan sementara sampai
mendapat keputusan hukum yang tetap dan komisi dan bonusnya akan ditahan
sementara, dan akan diberikan dikemudian hari kepada ahli waris yang sah menurut
pengadilan.
BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN
A. Hak Perusahaan
- Perusahaan berhak menerima atau menolak permohonan menjadi anggota yang
disampaikan melalui formulir pendaftaran Mitra Usaha PT. CAHAYA GUNUNG INTEN
yang diisi oleh calon Mitra Usaha PT. CAHAYA GUNUNG INTEN secara benar dan jujur
- Demi perlindungan atas usahanya, Perusahaan berhak melakukan segala tindakan yang
sesuai hukum atas pelanggaran yang dilakukan oleh Mitra Usaha PT. CAHAYA GUNUNG
dalam menjalankan usahanya yang dinilai tidak mematuhi kebijakan-kebijakan yang
telah digariskan Perusahaan.
- Perusahaan berhak menghentikan keanggotaan atau kerjasama bisnis dengan Mitra
Usaha PT. CAHAYA GUNUNG INTEN dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya.
- Perusahaan berhak mengadakan perubahan dan penyesuaian atas Marketing Plan,
Promosi, Kode Etik, dan Peraturan Perusahaan, dengan persetujuan dari Kementerian
Perdagangan Republik Indonesia, dan di sosialisasikan kepada seluruh anggota
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum diberlakukan.
B. Kewajiban Perusahaan
- Perusahaan berkewajiban memberikan informasi yang jelas dan benar kepada Mitra
Usaha PT. CAHAYA GUNUNG INTEN berkaitan dengan usahanya, Marketing Plan,
Produk, dan semua hal yang terkait dengan kegiatannya.
- Perusahaan berkewajiban mematuhi aturan yang mengacu pada ketentuan yang
berlaku di Indonesia dalam melakukan usahanya dan pembinaan Mitra Usaha PT.
CAHAYA GUNUNG INTEN.
- Perusahaan berkewajiban mengadakan produk yang baik, berkualitas, dan memiliki ijin
edar, serta menyediakan alat-alat bantu penjualan yang diperlukan untuk Mitra Usaha
PT. CAHAYA GUNUNG INTEN dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya.
- Perusahaan wajib memberikan pelatihan dan pembinaan berkait dengan
pengembangan usaha, mengadakan kegiatan dan fasilitas lainnya dalam rangka
membantu pengembangan usaha para Mitra Usaha PT. CAHAYA GUNUNG INTEN.
- Perusahaan berkewajiban menjamin pembayaran komisi/bonus/reward atas usaha
yang dilakukan oleh para Mitra Usaha PT. CAHAYA GUNUNG INTEN sesuai dengan yang
tercantum dalam Marketing Plan.
- Perusahaan berkewajiban memberikan layanan sebaik mungkin kepada para Mitra
Usaha PT. CAHAYA GUNUNG INTEN dan menjaga kondusifitas usaha bagi para
pelakunya
- Perusahaan berwajiban mengenakan pajak progresif atas penghasilan yang diperoleh
Mitra Usaha PT. CAHAYA GUNUNG INTEN dalam menjalankan bisnisnya sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku di negara Indonesia untuk Industri
Penjualan Langsung.
BAB IX
KOMISI DAN BONUS
Marketing Plan PT. Cahaya Gunung Inten menggunakan Binary System, Pairing, dan Reward.
Ada beberapa jenis bonus yang akan dibayarkan kepada Mitra Usaha/Member PT. Cahaya
Gunung Inten yang memenuhi syarat sistem jaringan yang telah dirumuskan dalam Business
Plan PT. Cahaya Gunung Inten.
Bonus-bonus yang ada di PT. Cahaya Gunung Inten adalah:
- Bonus Sponsor
Bonus Sponsor adalah bonus yang diberikan kepada Mitra Usaha/Member PT. Cahaya
Gunung Inten yang berhasil mengajak dan mendaftarkan calon Mitra Usaha/Member
menjadi Mitra Usaha/Member PT. Cahaya Gunung Inten. Besarnya bonus sponsor
adalah Rp. 162.000,-/Paket aktivasi Hak Usaha (HU).
- Bonus Pairing (Pasangan)
Bonus ini diberikan kepada Mitra Usaha/Member bila berhasil membina jaringannya, baik
team kiri maupun team kanan. Karena sistem ini adalah binary maka besarnya bonus yang
akan dibayarkan sesuai dengan besarnya omset. Contoh dapat dilihat pada tabel dibawah ini:
| Omset Kiri |
Omset Kanan |
Bonus Pairing |
| 1 |
1 |
Rp. 100.000,- |
| 2 |
2 |
Rp. 200.000,- |
| 3 |
3 |
Rp. 300.000,- |
| 4 |
4 |
Rp. 400.000,- |
| 5 |
5 |
Rp. 500.000,- |
| 6 |
6 |
Rp. 600.000,- |
| 7 |
7 |
Rp. 700.000,- |
| 8 |
8 |
Rp. 800.000,- |
| 9 |
9 |
Rp. 900.000,- |
| 10 |
10 |
Rp. 10.00.000,- |
*Maksimal pembayaran bonus pairing 10 pasang perhari.
- Bonus Reward
Reward adalah bonus yang akan diberikan kepada setiap Mitra Usaha/Member yang
berhasil mencapai omset tertentu yang telah ditentukan oleh PT. Cahaya Gunung
Inten.
Berikut adalah target dan reward yang akan diberikan:
| Omset Kiri |
Omset Kanan |
Reward |
| 50 |
50 |
Handphone/Rp. 3.000.000,- |
| 100 |
100 |
Laptop/Logam Mulia/Rp. 10.000.000,- |
| 500 |
500 |
Motor/Umroh/Rp. 50.000.000,- |
| 5000 |
5000 |
Mobil/Rp. 150.000.000,- |
| 15000 |
15000 |
Rumah Minimalis/Rp. 500.000.000,- |
- Bonus Sponsor Repeat Order/RO (Bonus Sponsor belanja ulang)
Bagi Mitra yang jaringannya melakukan belanja ulang atau RO maka upline atau Anda yang
mensponsorinya akan mendapat bonus RO sebesar Rp. 200.000 perpaket.
- Bonus Cashback RO
Bagi Mitra yang melakukan belanja ulang akan mendapatkan Bonus Cashback sebesar
Rp.200.000,- perpaket.
- Bonus Unilevel (8 level)
Bonus Generasi RO adalah bonus yang dibayarkan apabila jaringan yang Anda
sponsori melakukan Repeat Order / belanja ulang. Besarnya bonus generasi RO
adalah Rp. 5000,- jalur sponsorisasi sampai dengan maksimal kedalaman 8 level.
Syarat untuk mendapatkan bonus ini Anda wajib melakukan belanja ulang.
BAB X
PAJAK
Segala kewajiban perpajakan dari seorang Mitra Usaha PT. CAHAYA GUNUNG INTEN
menjadi beban dari tanggung jawab Mitra Usaha PT. CAHAYA GUNUNG INTEN yang
bersangkutan.
BAB XI
PELATIHAN DAN PEMBINAAN BAGI MITRA USAHA
PT. CAHAYA GUNUNG INTEN
- Pelatihan yang diberikan oleh Perusahaan adalah:
- CAHAYA GUNUNG INTEN Open Plan Presentation (CGI OPP), adalah acara yang
difasilitasi oleh Perusahaan untuk mengenalkan tentang peluang bisnis PT CAHAYA
GUNUNG INTEN kepada masyarakat umum sekaligus membantu para Mitra Usaha
PT CAHAYA GUNUNG INTEN yang belum mampu melakukan presentasi mandiri.
Acara ini dilakukan secara berkala, bebas biaya, dan dilakukan di Kantor Pusat.
Terbuka bagi semua mitra.
- CAHAYA GUNUNG INTEN Business Orientation System (CGI BOS), adalah pelatihan
bagi para Mitra Usaha PT CAHAYA GUNUNG INTEN yang baru bergabung untuk
mendalami pengetahuan produk, marketing plan, cara menjual, serta cara
menjalankan bisnis PT CAHAYA GUNUNG INTEN. Acara ini dilakukan secara berkala,
bebas biaya, dan dilakukan di Kantor Pusat. Terbuka bagi semua peringkat.
- CAHAYA GUNUNG INTEN Leaders Club (CGI LC), adalah pertemuan khusus bagi para
Mitra Usaha PT CAHAYA GUNUNG INTEN yang telah mencapai peringkat tertentu.
Pertemuan ini dilakukan secara berkala sesuai dengan kebijakan Departemen
Marketing.
- Pembinaan yang akan diberikan oleh Perusahaan adalah:
- CAHAYA GUNUNG INTEN Club (CGI CC), merupakan program pembinaan bagi
pemula di bisnis PT CAHAYA GUNUNG INTEN. Acara pembinaan sehari penuh yang
diadakan oleh Perusahaan untuk mempersiapkan para pemula memiliki sikap
seorang pengusaha dan keterampilan dasar dalam menjual produk maupun
melakukan sponsorisasi. akan diadakan dua bulan sekali dan tidak berbayar. Tidak
ada syarat kualifikasi peringkat untuk mengikuti pembinaan ini.
- CAHAYA GUNUNG INTEN SEMINAR, PELATIHAN, WORKSHOP SPESIAL, adalah
pertemuan yang disediakan oleh perusahaan secara specialis, bersyarat dan
dilakukan secara berkala oleh perusahaan.
- CAHAYA GUNUNG INTEN MASTER STOCKIST / STOCKIST MEETING (CGI-MSM),
merupakan program pembinaan bagi seluruh Stokis PT. CAHAYA GUNUNG INTEN
agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh Mitra Usaha PT.
CAHAYA GUNUNG INTEN, sekaligus memberikan penghargaan kepada Master Stokis
atau stockiest yang berprestasi. Stokist Meeting ini dilakukan setahun sekali di
Kantor Pusat. Peserta adalah pemilik dan admin Stokist saja, dan tidak berbayar.
BAB XII
SANKSI ATAS PELANGGARAN OLEH MITRA USAHA
PT. CAHAYA GUNUNG INTEN
- Mitra Usaha PT. CAHAYA GUNUNG INTEN yang melakukan perbuatan melanggar Kode
Etik ini ataupun hukum, dan Perusahaan mendapatkan laporan secara tertulis dengan
bukti yang cukup, maka perusahaan berhak menjatuhkan Surat Peringatan 1. Apabila
melanggar untuk yang ke-2 kalinya, maka perusahaan berhak untuk
memberhentikan/menghapus keanggotaan Mitra Usaha PT. CAHAYA GUNUNG INTEN
tersebut.
- Pelanggaran yang terjadi akan diberi surat peringatan atau dapat mengakibatkan
diberhentikannya keanggotaan Mitra Usaha PT. CAHAYA GUNUNG INTEN tersebut, atau
dilakukan penundaan pembayaran komisi dan bonus sementara selama masa
investigasi.
- Apabila berdasarkan hasil investigasi, Mitra Usaha PT PT. CAHAYA GUNUNG INTEN yang
bersangkutan terbukti melanggar ketentuan sebagaimana yang sudah ditetapkan, maka
komisi dan bonus yang bersangkutan tidak akan dibayarkan dan setelah itu
keanggotaannya langsung dibatalkan. Sebaliknya apabila ia tidak terbukti melakukan
pelanggaran, maka komisi dan bonus yang bersangkutan akan kembali diproses dan
keanggotaannya tetap dilanjutkan.
BAB XIII
PEMBAJAKAN DOWNLINE/MITRA USAHA
PT. CAHAYA GUNUNG INTEN
- Mitra Usaha PT PT. CAHAYA GUNUNG INTEN tidak diperkenankan untuk membujuk atau
membajak downline atau Mitra Usaha lain dari garis sponsorisasi yang berbeda untuk
bergabung digaris sponsorisasinya. Apabila hal itu terbukti, maka:
- User Name Mitra Usaha PT PT. CAHAYA GUNUNG INTEN yang baru disponsori
tersebut akan dihapuskan.
- Sponsor yang merekrutnya akan dikenakan sanksi berupa Surat Peringatan hingga
keanggotaan sponsor tersebut dicabut & diberhentikan dengan ketentuan sesuai
Kode Etik ini.
BAB XIV
STOKIS
- Persyaratan umum menjadi Stokist adalah sebagai berikut:
- Pemohon Stokist adalah Mitra Usaha PT PT. CAHAYA GUNUNG INTEN dengan
kualifikasi minimal memiliki group 50 orang dalam jaringan.
- Bersedia mematuhi Kode Etik Perusahaan dan peraturan stokist dari
perusahaan, dan bersedia diberikan teguran atau sanksi apabila melanggar
aturan.
- Bersedia memberikan layanan kepada semua Mitra Usaha PT. CAHAYA GUNUNG
INTEN tanpa membedakan jaringan.
- Siap melayani komplain produk dan layanan dari semua Mitra Usaha PT. CAHAYA
GUNUNG INTEN.
- Bersedia dilibatkan oleh perusahaan dalam acara-acara resmi perusahaan di
wilayahnya:
- Besaran deposit awal sebagai Stokis PT. CAHAYA GUNUNG INTEN adalah Rp.
60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah), atau berlaku ketentuan lain yang ditetapkan
oleh perusahaan.
- Keuntungan menjadi Stokist :
- Mendapatkan pembinaan khusus dari perusahaan dalam acara tahunan khusus
stokist. (semua pembinaan tahunan dengan akomodasi di tanggung
perusahaan).
- Mendapatkan bantuan alat peraga baik brosur, pamflet, flyer, form kwitansi
standar dari perusahaan secara berkala, sesuai dengan kebijakan perusahaan.
- Mendapatkan ongkos kirim gratis dengan pembelian nominal tertentu.
- Mendapatkan potongan harga (Diskon) sebesar Rp. 50.000,- dari harga produk
setiap kali melakukan order ke perusahaan. (besarnya Diskon ditetapkan oleh
perusahaan).
- Kewajiban bagi Stokis PT. CAHAYA GUNUNG INTEN:
- Stockis PT. CAHAYA GUNUNG INTEN wajib melayani setiap order dari
perseorangan di area pemasarannya masing-masing tanpa terkecuali dan
melakukan transaksi melalui sistem web PT. CAHAYA GUNUNG INTEN.
- Stokis wajib memberikan bukti transaksi yang kepada Mitra Usaha PT. CAHAYA
GUNUNG INTEN yang membeli produk, ataupun yang bergabung sebagai Mitra
Usaha PT. CAHAYA GUNUNG INTEN baru.
- Untuk order perseorangan yang memerlukan jasa kurir, Stockis PT. CAHAYA
GUNUNG INTEN wajib menambahkan ongkos pengiriman, agar adil dan tidak
terjadi penjualan dibawah harga resmi Perusahaan.
- Jumlah Repeat Order Minimum dari Stokis adalah sebesar Rp 6.000.000,- (Enam
Juta rupiah) dalam sekali order untuk memperoleh pengiriman gratis.
BAB XV
PERSELISIHAN ANTAR SPONSOR
- PT. CAHAYA GUNUNG INTEN tidak akan menengahi perselisihan apapun yang
berasal dari satu atau beberapa individu yang menghubungi calon anggota (Prospek)
yang sama. Jika lebih dari 1 (Satu) Mitra Usaha PT. CAHAYA GUNUNG INTEN yang
mengklaim telah mensponsori orang yang sama, maka Perusahaan hanya akan
Hal. 16
mengakui atas aplikasi keanggotaan yang terlebih dahulu melakukan pendaftaran
melalui online di Web Pusat www.mitracgi.com.
BAB XVI
PERSELISIHAN DENGAN PERUSAHAAN
- Segala bentuk perselisihan dengan perusahaan akan diselesaikan dengan
mengutamakan prinsip musyawarah dan kekeluargaan. Namun apabila perselesihan
tidak dapat terselesaikan dengan baik, maka penyelesaian akan dilakukan sesuai
dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Penyelesaian secara hukum akan dilakukan di Pengadilan Negeri dimana kedudukan
PT. CAHAYA GUNUNG INTEN, yakni Kota Jakarta Timur.
BAB XVII
PENUTUP
Kode Etik dan Peraturan Perusahaan ini dibuat sebagai norma dan perjanjian antara PT.
CAHAYA GUNUNG INTEN dan Mitra Usaha/Member PT. CAHAYA GUNUNG INTEN yang secara
resmi telah diterima keanggotaannya. Setiap perubahan dalam Kode Etik dan Peraturan
Perusahaan ini akan diberitahukan kepada seluruh Mitra Usaha PT. CAHAYA GUNUNG INTEN
dapat selambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum diberlakukan dengan persetujuan terlebih
dahulu dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.